Cerita Penyidik Sebut Ada Pimpinan KPK Era Firli Minta Kasus Hasto Tak Diusut

“Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban nomor 15, ‘perintangan itu termasuk bahwa Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka’. Pernah diperiksa nggak mereka ini?” tanya Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip detikNews.

Read more

BAGAIMANA LANGKAH – LANGKAH UNTUK MENGHINDARI BERITA HOAX

  1. Lihat profil atau identitas si penggunggah berita tersebut apakah menggunakan profil atau identitas asli atau samaran (akun palsu). jika menggunakan profil atau identitas palsu anda patut curiga terhadap kebenaran berita tersebut
  1. Cek kebenaran berita dengan cara mengunjungi berita sejenis dimedia sosial atau media masa.
  2. Pastikan Berita yang diterima tidak mengandung unsur-unsur SARA dan ujaran kebencian.
  1. Tanyakan ke Pihak-pihak yang berkopeten dibidang informasi atau berita jika anda ragu terhadap kebenaran satu berita atau informasi untuk mendapatkan informasi atau berita yang lebih jelas.  Pandangan Hukum Pidana terhadap berita Hoax dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaks Elektronik (ITE) menyatakan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Jika melanggar ketentuan Pasal diatas dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Oleh karena itu Pentingnya kesadaran Hukum dan peran masyarakat indonesia dalam menghadapi penyebaran berita hoax, sehingga menjadikan masyarakat bijak dalam mengunggah suatu berita, melalui media sosial maupun media apapaun yang mengunakan digital.

SANKSI PIDANA DAPAT DIKENAKAN BAGI SETIAP ORANG YANG MENYEBARKAN BERITA HOAX

Apakah Hoax itu? Hoax adalah berita bohong/kebohongan, atau berita yang mengandung makna – makna yang tidak benar dalam beritanya, atau tidak sesuai fakta. Hoax atau berita bohong dalam dewasa ini sangat sering kita jumpai dalam beragam bentuk contohnya ujuran kebencian atau untuk menyudutkan satu pihak, Kampanye hitam, atau menyebarkan berita berisi kebencian atau kejelekan terhadap satu pihak untuk bermaksud menjatuhkan reputasi atau bahkan membunuh karakternya, dll, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hoax mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, tetapi “dijual” sebagai kebenaran. Hoax bukan sekedar misleading alias menyesatkan, informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan faktual, tetapi disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta.

Ahli Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Alwi Dahlan menjelaskan hoax atau kabar bohong merupakan kabar yang sudah direncanakan oleh penyebarnya tersebut. “Hoax merupakan manipulasi berita yang sengaja dilakukan dan bertujuan untuk memberikan pengakuan atau pemahaman yang salah,” Hoax menjadi fenomena yang sangat tidak berbendung dalam penyebaran. Penggunaan media social yang merata membuat Hoax (berita bohong) dapat lahir dengan cepat karna kurang nya menyaring berita berita yang tersebar di berbagai media sosial, Satu berita bohong saja dapat berkembang ke penjuru negeri hanya dalam kurang dari 24 jam , dan dapat langsung tersebar hampir ke ratusan respoden di media sosial setiap jam nya. Hal ini lah yang menyebabkan Hoax sangat mudah menyebar dengan cepat tanpa ada itikad untuk mencari kebenaran berita tersebut terlebih dahulu.

Akibat dari tersebar nya berita Hoax juga sangat berbahaya , karna dapat memyebabkan terjadi nya konflik atau kriminalisasi apabila berita Hoax yang tersebar mengandung berita untuk menyudutkan satu golongan atau kaum. Fenomena – fenomena  seperti ini sering kita jumpai yaitu akibat berita Hoax yang tidak tahu dari mana asalnya dan mengandung konten sensitif terhadap satu kaum atau golongan akan menyebabkan konflik antar golongan atau kaum.

  1. Seperti Apakah Jenis Hoax itu :
  1. Satire atau parodi yaitu konten atau berita untuk menyindir satu pihak.
  2. Konten menyesatkan yaitu konten atau berita yang dibuat dengan tujuan memojokkan atau menjelekkan satu pihak.
  1. Konten Tiruan yaitu untuk mendompleng ketenaran satu pihak atau lembaga.
  2. Konten Palsu yaitu contoh yang biasa nya bermuatan informasi palsu dan menyesatkan.
  3. Koneksi yang salah yaitu konten atau berita yang biasanya untuk memperoleh keuntungan atau popularitas.
  1. Konteks keliru yaitu konten yang bermuatan tentang foto atau video tantang satu kejadian yang pernah terjadi disatu daerah atau wilayah, namun informasi yang dibuat bukan pada wilayah atau daerah tersebut melainkan daerah lain.

Konten Manipulasi yaitu Konten atau informasi yang sebenarnya sudah ada namun diubah atau dimanipulasi bertujuan untuk mengecoh orang banyak.