BAGAIMANA LANGKAH – LANGKAH UNTUK MENGHINDARI BERITA HOAX

  1. Lihat profil atau identitas si penggunggah berita tersebut apakah menggunakan profil atau identitas asli atau samaran (akun palsu). jika menggunakan profil atau identitas palsu anda patut curiga terhadap kebenaran berita tersebut
  1. Cek kebenaran berita dengan cara mengunjungi berita sejenis dimedia sosial atau media masa.
  2. Pastikan Berita yang diterima tidak mengandung unsur-unsur SARA dan ujaran kebencian.
  1. Tanyakan ke Pihak-pihak yang berkopeten dibidang informasi atau berita jika anda ragu terhadap kebenaran satu berita atau informasi untuk mendapatkan informasi atau berita yang lebih jelas.  Pandangan Hukum Pidana terhadap berita Hoax dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaks Elektronik (ITE) menyatakan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Jika melanggar ketentuan Pasal diatas dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Oleh karena itu Pentingnya kesadaran Hukum dan peran masyarakat indonesia dalam menghadapi penyebaran berita hoax, sehingga menjadikan masyarakat bijak dalam mengunggah suatu berita, melalui media sosial maupun media apapaun yang mengunakan digital.

Kejagung Tangkap Bos Sritex

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Diketahui Kejagung memang tengah mengusut dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Perihal penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Dia mengatakan Iwan pada Selasa (20/5) malam.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB, pada malam hari telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang berinisial IS,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).

Read more